LUBUKLINGGAu-Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Imam Senen bersama Kepala BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah memimpin rapat rekonsiliasi iuran wajib PPU PN & iuran-bantuan PBPU Pemda triwulan III tahun 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU dilingkungan Pemda sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja bersangkutan.
BPJS Kesehatan sudah menyiapkan aplikasi ARIP (Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda) yang digunakan sebagai alat bantu dalam perhitungan iuran wajib PNSD yang harus dibayarkan oleh Pemda.
Ia juga menyampaikan kepada Sekda dan BPKAD untuk segera mengatur jadwal perihal sosialisasi ARIP yang akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Pj Sekda dalam sambutannya mengatakan tujuan rekonsiliasi ini adalah menyamakan persepsi antara Pemda dan BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau agar semua tanggung jawab antara Pemda dan BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau bisa diakomodir.
âKepala OPD terkait silahkan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau tentang apa-apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan tanggung jawab dengan BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau,â sarannya.
Terkait aosialiasi ARIP sambung Sekda, silahkan BPJS mengagendakan dalam waktu dekat sehingga tahun depan sudah bisa digunakan.
Turut hadir, Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Herdrawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H Dian Chandera, mewakili Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, serta mewakili BPKAD Kota Lubuklinggau. (*ars,esa)